INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Rabu, 16 Maret 2011

RAPAT KOORDINASI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN DI MANOKWARI - PAPUA BARAT

Melalui Rakornis Bidang Kepegawaian se-Papua Barat Kita tingkatkan pelayanan administrasi kepegawaian menuju PNS yang Profesional, Netral dan Sejahtera.


Hotel Triton, Juli 2010

Selasa, 15 Maret 2011

Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)


Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) 

Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.

Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi

 Penetapan KARPEG

Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

KONVERSI NIP

Dasar dilakukannya konversi NIP adalah Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
Dengan dihapus/digabungnya beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada didaerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten/kota, maka Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai tidaklanjut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil bulan Juli 2003 serta untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil maka Badan Kepegawaian Negara menetapkan kembali Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian terjadi konversi NIP dari sembilan (9) digit, menjadi delapan belas (18) digit.

 
NIP terdiri atas 18 (delapan belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :
  1. 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit;
  2. 6 (enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkat pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit;
  3. 1 (Satu) digit berikutnya adalah adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  4. 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil secara nasional.

Kamis, 10 Maret 2011

Selasa, 08 Maret 2011

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SORONG



KLAAS OSOK, S.Sos.,M.Si.
NIP. 19640412 199610 1 001