Pastikan data kepegawaian anda sudah lengkap!!!
KARPEG
- Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Pas Foto Hitam Putih 2 × 3 = 3 Lembar;
- Surat Pengantar dari Unit Kerja;
KONVERSI NIP
Persyaratan / Kelengkapan untuk Revisi Konversi NIP sebagai berikut:
- Fotokopi SK Konversi NIP yang akan diRevisi;
- Fotokopi SK CPNS diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Fotokopi Ijazah saat Pengangkatan sebagai CPNS diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Fotokopi SK PNS yang diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Surat Pengantar dari Unit Kerja;
KARTU PESERTA TASPEN
Persyaratan / Kelengkapan untuk Penerbitan Taspen sebagai berikut:
- KP4 Asli;
- Fotokopi SK CPNS diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Fotokopi Daftar Gaji Bulan Terakhir diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Surat Pengantar dari Unit Kerja;
KARIS / KARSU
Persyaratan / Kelengkapan untuk Penerbitan KARIS/KARSU sebagai berikut:
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil;
- Laporan Perkawinan Pertama;
- Pas Foto Hitam Putih 3 × 4 = 4 Lembar (untuk KARSU pas foto Suami & untuk KARIS pas foto Istri);
- Fotokopi Surat Nikah yang diLegalisir Pejabat Berwenang (CAPIL / KUA);
- Fotokopi SK CPNS & PNS diLegalisir Pejabat Berwenang;
- Surat Pengantar dari Unit Kerja;
Catatan: SEMUA PERSYARATAN DIBUAT 2 (DUA) RANGKAP.