Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015 memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). JKK dan JKM muncul sebagai wujud tanggung jawab negara kepada ASN. Perbedaan JKK dan JKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah ASN tidak dipungut premi. Hal itu disampaikan Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wakiran di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2016).
“Dalam JKK dan JKM ini tidak ada pengurangan komponen gaji pokok. Premi ASN yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN yang bekerja di instansi daerah, premi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)” ujar Wakiran.
Kemudian Wakiran menambahkan jika manfaat JKK antara lain pemberian fasilitas pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dan transfusi darah bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja. Selain itu Wakiran mengatakan perawatan bagi ASN diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan program JKK.
“Seluruh ASN akan diberikan fasilitas ruang rawat inap kelas I. Berlaku bagi semua golongan. Sedangkan manfaat dari JKM antara lain santunan, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman dan beasiswa,” tutup Wakiran. Fisca Riskqy Novianna.