HARI-HARI LIBUR NASIONAL, FAKULTATIF DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
Sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 859/1-929/BKD tentang Hari-hari Libur Nasional, Fakultatif dan Cuti Bersama Tahun 2015 dimana ada 4 (empat) hari Cuti Bersama, maka Hak Cuti Tahunan Pegawai tinggal 8 (delapan) hari kerja.