INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Profil


Pemerintah di Wilayah Kabupaten Sorong dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 22 tahun 1967 tanggal 14 juni 1967. maka diangkat Wakil Bupati Koordinator Wilayah Kepala Pemerintahan setempat. Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru dibentuk sebagai satu Wilayah Kabupaten Administratif yang terpisah dengan Manokwari. setelah pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (pepera) pada tanggal 1 mei 1969, sebagai tongkat sejarah keberhasilan oleh Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1969, tentang terbentuknya Provinsi Irian Barat dan Kabupaten –kabupaten otonom di Provinsi Irian Barat. Dalam perkembangan sebagai daerah otonom selalu berupaya membenahi birokrasi, kemasyarakatan dan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dinamika dan peningkatan sebagai daerah otonom diwujudkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 105 tahun 1994 oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Dati II Sorong ditetapkan sebagai kabupaten percontohan otonomi daerah, Pemerintah telah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong untuk dilaksanakan sebagai urusan rumah tangga (termasuk urusan kepegawaian). 

Setelah berhasil dalam pelaksanaan kabupaten percontohan otonomi daerah tahun 1995, Bagian Kepegawaian Setwilda Tingkat II Sorong melaksanakan tugas-tugas manajemen kepegawaian daerah, yang sangat kompleks karena banyaknya pegawai negeri pusat yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai negeri sipil daerah otonom, pelimpahan dari ex kantor departemen pertanian, pendidikan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, transmigrasi, koperasi dan penerangan. namun ada sebagian urusan yang tidak diserahkan kepada daerah (kebijakan pemerintah pusat).

Searah dengan pelaksanaan kabupaten percontohan otonomi daerah oleh pemerintah mewujudkan desentralisasi otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, dan dijabarkan dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam pasal 34a memberikan peluang untuk membentuk badan kepegawaian daerah demi kelancaran pelaksanaan manajemen pns.

Hal itu direspon dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 159 tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. 

Atas dasar itulah bagian Kepegawaian Setwilda Tk. II Sorong dirubah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2000 tanggal 26 oktober 2000, dibentuk menjadi badan kepegawaian daerah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada bupati sorong selaku pejabat pembina kepegawaian daerah melalui sekretaris daerah.

Jadi secara operasional badan kepegawaian daerah telah eksis tanggal 16 juni 2001, dengan tugas-tugas yang diembannya, antara lain :
  1. PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
  2. MUTASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL;
  3. MUTASI DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL;
  4. MUTASI ANTAR PROFINSI / KABUPATEN / KOTA;
  5. UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT;
  6. PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN ONLINE;
  7. PENGELOLAAN TATA NASKAH KEPEGAWAIAN;
  8. PENETAPAN KARTU PEGAWAI (KARPEG), KARTU TASPEN, KARIS KARSU;
  9. PENETAPAN SURAT PEMBERITAHUAN KENAIKAN GAJI BERKALA (SPKGB);
  10. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG BIDANG EPEGAWAIAN;
  11. PENGUSULAN TANDA KEHORMATAN, SATYA LENCANA KARYA SATYA.
Berikut adalah profil para mantan Pejabat yang menjabat selaku Kepala Bagian Kepegawaian Setwilda Tk. II Sorong sampai terbentuknya Badan Kepegawa Daerah Kabupaten Sorong dari tahun 1967 sampai dengan tahun 2008, sebagai berikut:
  1. A. RAHMAN ADRIAS DARI TAHUN 1971 S.D. 1987 (KABAG KEPEGAWAIAN);
  2. Drs. JONATHAN ANNES JUMAME, M.M. DARI TAHUN 1987 S.D. 1991 (KABAG KEPEGAWAIAN);
  3. Drs. IDRIS ISKANDAR ALAM, M.M. DARI TAHUN 1991 S.D. 1995 (KABAG KEPEGAWAIAN);
  4. Drs. MARCUS WANMA, M.Si. DARI TAHUN 1985 S.D. 2000 (KABAG KEPEGAWAIAN);
  5. Drs. HENDRIK SAGRIM, M.Si. DARI TAHUN 2000 S.D. 2001 (KABAG KEPEGAWAIAN);
  6. Drs. MARCUS WANMA, M.Si. DARI TAHUN 2001 S.D. 2003 (KEPALA BKD);
  7. Drs. MENASE PAA, M.Si. DARI TAHUN 2003 S.D. 2006 (KEPALA BKD);
  8. JOSAFAT FONATABA, S.E., M.Si. DARI TAHUN 2006 S.D. 2008 (KEPALA BKD);
  9. KLAAS OSOK, S.Sos, M.Si. DARI TAHUN 2008 S.D. SEKARANG (KEPALA BKD).