INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Agustus 2016

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi ASN

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015 memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). JKK dan JKM muncul sebagai wujud tanggung jawab negara kepada ASN. Perbedaan JKK dan JKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah ASN tidak dipungut premi. Hal itu disampaikan Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wakiran di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2016).

Selasa, 16 Agustus 2016

Setelah PTT, giliran KEMENDIKBUD Rekrut 7.000 GGD untuk diangkat jadi CPNS

Setelah seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan, kini giliran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan bagi Guru Garis Depan (GGD) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 7.000 GGD yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di 93 kabupaten yang dikategorikan daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil, minimal selama 5 tahun.

Kamis, 02 Februari 2012

Moratorium CPNS Hendaknya Dipahami dengan Menyeluruh


Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini  adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan  sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto, dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Dalam audiensi ini  juga dibicarakan tentang dan tindak lanjut  tenaga honorer, selain permasalahan moratorium CPNS.


Para pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian; (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg II.A Suparman, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus Sujendro menegaskan bahwa pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini  dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan bahwa tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan  penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

DPRD Kabupaten Serang mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaian
Pada kesempatan yang sama,  Suparman menjelaskan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas. (aman-tawur)
http://bkn.go.id/in/berita/1857-moratorium-cpns-hendaknya-dipahami-dengan-menyeluruh.html

Rabu, 01 Februari 2012

BKN Tegaskan : Tak Terkoneksi SAPK, Kebutuhan Kepegawaian Tak Dilayani



Jkt-Humas BKN, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setyawati N.N., kembali menegaskan instansi pusat dan daerah yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), maka BKN tidak akan melayani pemrosesan kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi. Demikian disampaikan Yulina saat menjadi pembicara dalam Rakor Teknis Bidang Kepangkatan  dan Mutasi, Senin (30/1), di Hotel Kawanua, Jakarta.
Sesma BKN Edy Sujitno (kiri) didampingi Direktur Direktorat Kepangkatan dan Mutasi Agus Abdul Wathon


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepangkatan dan Mutasi BKN tersebut dihadiri  oleh sejumlah Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi pusat, PPK BKD Provinsi dan pengelola kepangkatan dan mutasi Kantor Regional BKN. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dan menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, Sulardi, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan S Kuspriyo Murdono, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati dan Direktur Pengolahan Data Iwan Hermawan Soetjipto.
Deputi Inka Yulina Setyawati (kanan) didampingi Direktur Pengolahan Data Iwan Hermanto S.

Lebih lanjut Yulina mengatakan komitmen pengelola kepegawaian untuk terkoneksi dengan SAPK yang disertai dengan konsistensi meng-update data PNS yang dikelolanya, akan mendukung terwujudnya data PNS seluruh Indonesia, yang akurat dan senantiasa sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Kantor Regional II Surabaya itu menjelaskan tujuan diimplementasikannya SAPK berbasis web yakni demi terciptanya sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel. “Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian.” Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya dengan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003.

“PNS yang tidak ikut PUPNS saat itu berjumlah 341.000 orang. Itu di luar database PNS yang ada. Tahun 2011, jumlah tersebut berkurang menjadi 127.000 karena pengelola kepegawaiannya menyampaikan data susulannya sehingga statusnya jelas. Lalu kami mengirimkan daftar nominatif ke instansi untuk diisi dengan nama-nama PNS yang belum ikut PUPNS. Kami deadline hingga Agustus 2011 dan jika November 2011 belum juga disampaikan status para PNS itu, kami hapus dari database, namun meski sudah diberi peringatan responsenya juga tidak maksimal. Hingga kini masih ada 35.000 orang yang belum jelas status kepegawaiannya,” tutur Yulina.

Kepastian status para PNS tersebut sangat penting disampaikan kepada BKN agar pemrosesan berbagai hal yang terkait haknya sebagai PNS, sepeti kenaikan pangkat tidak mengalami hambatan. Yulina menjelaskan, sebelumnya PNS di Indonesia berjumlah 4,7 juta orang. Kemudian pada tahun 2012 berkurang menjadi 4,5 juta orang di mana pengurangan disebabkan adanya PNS yang pensiun. “Jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar  112 ribu orang per tahun. Dan di tahun 2015 akan ada 125.000 orang yang akan pensiun. palupi
sumber : http://bkn.go.id/in/berita/1855-bkn-tegaskan-tak-terkoneksi-sapk-kebutuhan-kepegawaian-tak-dilayani.html

Selasa, 11 Oktober 2011

Pahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan Komprehensif

Moratorium penerimaan Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) harus dipahami dengan komprehensif (menyeluruh). Dengan demikian, pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap kebijakan ini tidak dimaknai sekadar penundaan penerimaan CPNS.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya, Jumat (7/10).

Kabag Humas lebih jauh menjelaskan bahwa kebijakan Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara selektif. Moratorium ini juga sebagai pelaksanaan arahan Presiden untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat  di daerah  sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah . Di samping itu, Moratorium penerimaan CPNS dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur, yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Melalui audiensi ini, diharapkan agar pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Barat dapat mendiseminasikan informasi yang diperoleh kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga, masyarakat memahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan utuh. (aman-kiswanto)

Kamis, 21 April 2011