
Kabag Humas lebih jauh menjelaskan bahwa kebijakan Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara selektif. Moratorium ini juga sebagai pelaksanaan arahan Presiden untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat di daerah sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah . Di samping itu, Moratorium penerimaan CPNS dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur, yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Melalui audiensi ini, diharapkan agar pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Barat dapat mendiseminasikan informasi yang diperoleh kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga, masyarakat memahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan utuh. (aman-kiswanto)