INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Senin, 05 Januari 2015

PENDATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI PNS

Salah satu Kewajiban PNS adalah Wajib mengucapkan Sumpah/Janji PNS, bagi para PNS yang tidak melakukan hal tersebut sudah termasuk melanggar Disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010 bab II, pasal 3). Permasalahan yang ada adalah sebagian PNS Pemerintah Kabupaten Sorong pada saat diangkat menjadi PNS belum melaksanakan pengangkatan Sumpah/Janji PNS.


Berdasarkan hal tersebut maka disampaikan kepada seluruh Kepala Unit Kerja agar memerintahkan Sub Bagian Kepegawaiannya untuk melakukan pendataan terhadap PNS yang sudah dan belum melaksanakan pengangkatan Sumpah/Janji PNS dan data tersebut diserahkan ke Bidang Pengadaan - BKD Kabupaten Sorong. Data yang diserahakan dalam bentuk Sofcopy dan Hardcopy sesuai contoh pada lampiran.