Salah satu Kewajiban PNS adalah Wajib mengucapkan Sumpah/Janji PNS, bagi para PNS yang tidak melakukan hal tersebut sudah termasuk melanggar Disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010 bab II, pasal 3). Permasalahan yang ada adalah sebagian PNS Pemerintah Kabupaten Sorong pada saat diangkat menjadi PNS belum melaksanakan pengangkatan Sumpah/Janji PNS.
Berdasarkan hal tersebut maka disampaikan kepada seluruh Kepala Unit Kerja agar memerintahkan Sub Bagian Kepegawaiannya untuk melakukan pendataan terhadap PNS yang sudah dan belum melaksanakan pengangkatan Sumpah/Janji PNS dan data tersebut diserahkan ke Bidang Pengadaan - BKD Kabupaten Sorong. Data yang diserahakan dalam bentuk Sofcopy dan Hardcopy sesuai contoh pada lampiran.