Harap diperhatikan "Tanggal Lahir" pada SK Konversi NIP dan Database Kepegawaian, jika terdapat kesalahan harap segera melaporkan ke BKD dengan melampirkan:
1. Asli dan Fotokopi Ijazah saat diangkat sebagai CPNS;
2. Asli dan Fotokopi SK CPNS;
3. Asli dan Fotokopi SK PNS;
4. Asli dan Fotokopi SK Kenaikan pangkat pertama kali;
5. Asli dan Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir.
Persyaratan diatas dimaksudkan agar BKD dapat melakukan usulan perbaikan data Tanggal Lahir ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditinjau dan divalidasi sesuai dokumen yang otentik.
"Tanggal Lahir" sangat mempengaruhi data pokok dari seorang PNS/CPNS seperti Nomor Induk Pegawai dan perhitungan Batas Usia Pensiun (BUP).