Sehubungan dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011,
maka diharapkan agar Kepala Unit Kerja memerintahkan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian guna mengikuti rapat untuk membahas Penilaian Prestasi kerja PNS dalam syarat kenaikan pangkat pns.
maka diharapkan agar Kepala Unit Kerja memerintahkan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian guna mengikuti rapat untuk membahas Penilaian Prestasi kerja PNS dalam syarat kenaikan pangkat pns.
Pelaksanaan rapat pada:
Kamis, 20 Nopember 2014
Jam: 10:00 WIT - Selesai
Tempat: Kantor BKD Kab. Sorong