Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 teritang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014, maka dengan hormat kami sarnpaikan bahwa:
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 teritang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014, maka dengan hormat kami sarnpaikan bahwa:
Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan untuk pembinaan karier PNS khususnya dalam persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
Yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud yaitu:
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun; dan
- Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
Persyaratan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diatas, harus dilampirkan pada usul kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal 1 April 2015 dan seterusnya.
Unduh disini:
SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30N.S7-6/99
SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30N.S7-6/99