INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Selasa, 25 Oktober 2011

PENJELASAN FISIK KPE

TAMPAK DEPAN
TAMPAK BELAKANG


KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
  • Panjang 85,60 mm
  • Lebar 53,98 mm
  • Tebal 0,7 mm


Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
  • Gambar burung Garuda Pancasila
  • Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
  •  Microchip warna kuning emas
  • Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
  • Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. 
  • Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.

Aplikasi yang dibangun dalam KPE ini digunakan untuk mengakses informasi tentang :
  • Tabungan Perumahan
  • Asuransi Kesehatan
  • Tabungan Hari Tua dan Pensiun
  • Keuangan/Perbankan

    Fasilitas layanan lainnya Bagian Belakang KPE memuat :
  • Logo dari pihak-pihak yang terkait program KPE
  •  Magnetic Stripe ( Swipe Contact)
  • Pengumuman atau himbauan berkaitan dengan KPE
  • Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN), alamat , dan nomor telephon.


KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP 
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP 
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik --> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE
TUJUAN :

Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisilain dalam implementasinya Pencetakan KPE ini bertujuan untuk :

  1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS. 
  2. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat. 
  3. Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE 
  4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.
MANFAAT :

Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :
  • Gaji; 
  • Kesehatan; 
  • Pensiun; 
  • Tabungan hari tua; 
  • Tabungan perumahan; 
  • Transaksi keuangan/perbankan; dan 
  • Layanan lainnya.

    Jumat, 21 Oktober 2011

    PEMUTAKHIRAN (PEREMAJAAN) DATA KEPEGAWAIAN

    ALASAN PEMUTAKHIRAN DATABASE KEPEGAWAIAN :
    Terjadinya perubahan data pegawai yang
    disebabkan oleh adanya mutasi :
    ØKenaikan Pangkat
    ØPromosi Jabatan
    ØPerpindahan PNS
    ØPensiun
    ØPendidikan
    ØKeluarga
    Ødll
     
    SASARAN : 
    SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS/PNS) DI LINGKUNGAN PEMDA PROVINSI ATAU PEMDA KABUPATEN / KOTA
    TUJUAN : 
    TERCIPTANYA DATABASE YANG VALID DAN TERKINI (UPTODATE)

    Selasa, 11 Oktober 2011

    Pahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan Komprehensif

    Moratorium penerimaan Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) harus dipahami dengan komprehensif (menyeluruh). Dengan demikian, pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap kebijakan ini tidak dimaknai sekadar penundaan penerimaan CPNS.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya, Jumat (7/10).

    Kabag Humas lebih jauh menjelaskan bahwa kebijakan Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara selektif. Moratorium ini juga sebagai pelaksanaan arahan Presiden untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat  di daerah  sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah . Di samping itu, Moratorium penerimaan CPNS dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur, yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Melalui audiensi ini, diharapkan agar pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Barat dapat mendiseminasikan informasi yang diperoleh kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga, masyarakat memahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan utuh. (aman-kiswanto)

    Jumat, 22 April 2011

    WORKSHOP / SOSIALISASI SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) BERBASIS ELEKTRONIK



    Direktur Pengolahan Data BKN Pusat & Direktur Knewmat Mr. Jaime di dampingi KAKANREG IX BKN sebagai pemateri
    Pada Tanggal 3 Maret 2011 telah berlangsung Sosialisasi Penerapan Pelayanan Kepegawaian berbasis elektronik di Swiss Bell Hotel Jayapura. Workshop/sosialisasi tersebut diadakan oleh BKN Kantor Regional IX Jayapura. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Regional IX BKN Drs. Sumaryono, M.Si, dengan moderator Bapak Iwan Darmanto sebagai Direktur Pengolahan Data BKN Pusat. Peserta workshop dari Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerahyakni : Direktur Pengolahan Data BKN Pusat, Wakil dari BKN Pusat, Wakil dari Kanreg IX Jayapura, Wakli Knowment (NCSIS), Wakil dari 30 BKD, Staf terkait dari BKN Kanreg IX dan dari BKD.

    PERSYARATAN PENGUSULAN SK PNS

    1. Surat Pengantar dari Dinas/Badan/Bagian/Distrik; 
    2. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
    3. Forocopy STTPL yang telah dilegalisir; 
    4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas; 
    5. Penilaian DP-3 1 tahun terakhir; 
    6. Surat Keterangan Kesehatan; 
    7. Pas foto hitam putih 2 x 3 sebanyak 4 lembar. 

    BERKAS DIBUAT DALAM 2 RANGKAP

    Persyaratan Tambahan :
    1. Fotocopy Ijasah SD, SMP, SMA dan Ijasah terakhir yang dilegalisir; 
    2. Fotocopy Akte Kelahiran; 
    3. Fotocopy ASKES (bila telah memiliki).
    Berkas diserahkan ke bagian SEKRETARIAT BKD Kabupaten Sorong.

    Kamis, 21 April 2011

    Makna Lambang Korpri


    Bentuk dasar lambang terdiri dari Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi ornamennya. 


    Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, melambangkan perjuangan dimana fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara RI yang dimulai sejak diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17-8-1945. 


    Bangunan berbentuk balairung  dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri. 


    Sayap yang besar dan kuat  ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

    Sumber : korpspegawai republikindonesia .blogspot.com

    SIAPKAH KITA MENJADI PEMIMPIN ?


    SETIAP ORANG ADALAH PEMIMPIN
    Pada dasarnya setiap orang adalah pemimpin, dan hampir seluruh waktu yang kita miliki digunakan untuk memimpin diri sendiri, baik di kehidupan rumah tangga maupun dalam berinteraksi dengan pekerjaan di kantor. Tidak ada seorang pun yang mampu mengatur dan menguasai diri kita sepenuhnya selain diri kita sendiri.


    Meskipun kita adalah pemimpin bagi diri kita sendiri, namun kita tidak bisa lepas dari pengaruh orang lain. Dalam hidup kita, kita juga membutuhkan kepemimpinan orang lain agar kita tidak salah dalam melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepada kita. Misalnya, kita membutuhkan kehadiran orang tua, guru, dosen, atasan, atau orang lain yang mampu mempengaruhi kita dalam proses pencapaian tujuan (goal) dalam hidup kita.

    PERATURAN BARU

    PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010
    PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010 Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
      
    PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2010
    PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2010 Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer


    PP No.53 Tahun 2010
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
       
    Sumber : www.bkn.go.id

    Rabu, 23 Maret 2011

    WORKSHOP / SOSIALISASI SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) BERBASIS ELEKTRONIK



    Direktur Pengolahan Data BKN Pusat & Direktur Knewmat Mr. Jaime di dampingi KAKANREG IX BKN sebagai pemateri

    Pada Tanggal 3 Maret 2011 telah berlangsung Sosialisasi Penerapan Pelayanan Kepegawaian berbasis elektronik di Swiss Bell Hotel Jayapura. Workshop/sosialisasi tersebut diadakan oleh BKN Kantor Regional IX Jayapura. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Regional IX BKN Drs. Sumaryono, M.Si, dengan moderator Bapak Iwan Darmanto sebagai Direktur Pengolahan Data BKN Pusat. Peserta workshop dari Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerahyakni : Direktur Pengolahan Data BKN Pusat, Wakil dari BKN Pusat, Wakil dari Kanreg IX Jayapura, Wakli Knowment (NCSIS), Wakil dari 30 BKD, Staf terkait dari BKN Kanreg IX dan dari BKD.
    Hasil pemaparan Direktur Pengolahan Data BKN Pusat :
    • Progress Report NCSIS yang sudah dilakukan oleh BKN Pusat untuk mendapatkan saran, masukan, kritik dan menjadi evaluasi/perbaikan dari apa yang kami bangun. Kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan dari Kantor Regional I s/d XII, dan yang terakhirdi Kantor Regional IX Jayapura.
    • Tahapan yang akan dilakukan setelah dilaksanakannya proyek NCSIS, dimulai pada awal bulan Juni secara Nasional.
    • Sebelum pelaksanaan secara Nasional dilakukan oleh BKN Pusat, akan diadakan pelatihan kepada staf di BKN mulai Kanreg I s/d Kanreg IX, dan diharapkan dapat memberikan pelatihan kepada BKD-BKD di wilayah Papua dan Papua Barat.
    Sistem aplikasi ini merupakan jawaban atas kendala yang telah dibangun dengan tujuan memberikan pelayanan kepada PNS yang merupakan tugas utama BKN.
    Dalam kegiatan tersebut Kepala Kanreg IX BKN menyampaikan bentuk pengenalan aplikasi-aplikasi di BKN dalam hal ini Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)dan mengharapkan agar dari BKD-BKD untuk menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi, juga terkait Sistem apa yang dapat dibangun dengan adanya perbedaan karakteristik serta kondisi dan letak geografis di masing-masing daerah.
    Disampaikan pula oleh Wakil dari Knowment, Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung reformasi birokrasi menjadi lebih baik. SAPK yang baru lebih komprehensif untuk mengurangi tingkat kesalahan, seperti Penataan UNOR yang selama ini menjadi masalah, pembuatan basis data PNS dan CPNS yang lebih akurat termasuk basis data Pensiun.
    Materi sosialisasi yang disampaikan berupa Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) :
    • SAPK : Pengenalan yang berisi ruang lingkup dari aplikasi SAPK beserta fitur-fitur baru SAPK.
    • SAPK : Pengadaan, Kenaikan Pangkat dan Pensiun yang berisi mekanisme (baru) pada SAPK Pengadaan, Kenaikan Pangkat dan Pensiun beserta demonya.
    • Mekanisme yang dilakukan dalam mengupdate data yang didalamnya telah mencakup prosedur baru peremajaan data, data yang dapat di update ditingkat BKD/Instansi, data yang dapat di update ditingkat Kanreg, data yang dapat diupdate dipusatserta mekanisme update oleh tim administrasi dan tim teknis berikut demonya.
    • Aplikasi dari Unit Organisasi (UNOR) dan demonya.
    Aplikasi berbasis web ini dapat dilakukan menggunakan provider apapun. Misalkan bila menggunakan PT. Telkom berarti tidak terjadi transit data, akan tetapi jika menggunakan provider lain yakni Indosat M2, Lintas Arta, dan lain-lain, maka akan terjadi transit data karena jalur yang digunakan lebih panjang, dan bila terjadi masalah dalam jaringan akan lebih sulit untuk melacaknya. Jika menggunakan PT. Telkom jalur yang digunakan secara bersama-sama hanya satu jalur, apabila terjadi masalah dalam jaringan masih dengan mudah dideteksi. Jadi, kita dapat memilih provider apa yang ingin digunakan, sangat disarankan agar menggunakan jalur VPN (Virtual Private Network).
    Keberhasilan implementasi aplikasi ini adalah komunikasi yang baik antara BKD dengan Kanreg IX BKN Jayapura. Dan tetap berpegang pada Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang diatur dalam Perka. BKN Nomor 20 Tahun 2008.



    Pensiunan PNS

    Persyaratan Pengurusan Pensiun
    • DPCP
    • Foto copy SK pertama di legalisir
    • Foto copy SK terakhir Di legalisir
    • Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
    • Foto copy surat nikah dilegalisir
    • Foto copy akte kelahiran anak di legalisir
    • Foto copy KARPEG 
    Catatan : Berkas dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

    Pensiunan Janda Duda

    Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda
    • Surat Pengantar dari Taspen
    • SK Pensiun Asli
    • Foto copy Surat Kematian Di legalisir
    • Surat Keterangan kejandaan
    • Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
    • Foto copy surat nikah dilegalisir
    • Foto copy Daftar Susunan Keluarga
     Catatan : Semua berkas dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

    Selasa, 22 Maret 2011

    Peninjauan Masa Kerja

    • Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari pemerintah : perhitungan kembali masa kerja bagi calon/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan untuk penetapan gaji pokok PNS, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat perhitungan masa kerja golongan yang berlaku bagi Calon/PNS

      Syarat-syarat :
      * Status sebagai CPNS/PNS, dan bagi yang berstatus PNS diwajibkan mencantumkan nomor seri KARPEG
      * Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS maupun sebagai pegawai harian/pegawai honorarium atau sebagai pegawai yang telah menerima penghasilan secara tetap.
      * Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
    • Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta

      Syarat-syarat :
      * Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
      * Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun
      * Syarat-syarat lain adalah sama seperti peninjauan masa kerja yang diperoleh dari pemerintah
    • Peninjauan Masa Kerja dari masa bakti veteran dan masa kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan

      Syarat-syarat :
      *  Status sebagai CPNS/PNS.
      * CPNS/PNS yang bersangkutan dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
      * Bagi masa bakti veteran yang diajukan untuk diperhitungkan 2 kali, hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui Heregestrasi yang dilakukan Baminvet/Pucatsatnas.
      * Masa bakti yang dapat diperhitungkan 2 kali :
      • masa bakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 (maksimal 4 thn 4 bln x 2 = 8 thn 8 bln)
      • masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah sementara Timor Timur yaitu pada mulai tanggal 1 Juli 1974 s.d 31 Juli 1976 (maksimal 2 thn 3 bln x 2 = 4 thn 6 bln) 
       Sumber : (http://www.bkn.go.id/kanreg09)

        Jumat, 18 Maret 2011

        PEMBERHENTIAN / PENSIUN

        Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

        Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

        KENAIKAN PANGKAT PNS

        Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

        Pangkat,Golongan Ruang :
        1.   Juru Muda, Ia
        2.   Juru Muda Tingkat 1, Ib
        3.   Juru, Ic
        4.   Juru Tingkat 1, Id
        5.   Pengatur Muda, IIa
        6.   Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
        7.   Pengatur, IIc
        8.   Pengatur Tingkat 1, IId
        9.   Penata Muda, IIIa
        10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
        11. Penata, IIIc
        12. Penata Tingkat 1, IIId
        13. Pembina, IVa
        14. Pembina Tingkat 1, IVb
        15. Pembina Utama Muda, IVc
        16. Pembina Utama Madya, IVd
        17. Pembina Utama, IVe

        PENGADAAN PNS

        Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.

        Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
        1.   Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
        2.   Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
        3.   Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
        4.   Tenaga lain yang sangat diperlukan.

        DISIPLIN PNS

        Pembinaan Disiplin

        Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
        Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
        Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:

        Rabu, 16 Maret 2011

        RAPAT KOORDINASI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN DI MANOKWARI - PAPUA BARAT

        Melalui Rakornis Bidang Kepegawaian se-Papua Barat Kita tingkatkan pelayanan administrasi kepegawaian menuju PNS yang Profesional, Netral dan Sejahtera.


        Hotel Triton, Juli 2010

        Selasa, 15 Maret 2011

        Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)


        Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) 

        Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.

        Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi

         Penetapan KARPEG

        Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

        Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

        KONVERSI NIP

        Dasar dilakukannya konversi NIP adalah Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
        Dengan dihapus/digabungnya beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada didaerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten/kota, maka Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai tidaklanjut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil bulan Juli 2003 serta untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil maka Badan Kepegawaian Negara menetapkan kembali Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian terjadi konversi NIP dari sembilan (9) digit, menjadi delapan belas (18) digit.

         
        NIP terdiri atas 18 (delapan belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :
        1. 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit;
        2. 6 (enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkat pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit;
        3. 1 (Satu) digit berikutnya adalah adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
        4. 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil secara nasional.

        Kamis, 10 Maret 2011

        Selasa, 08 Maret 2011

        KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SORONG



        KLAAS OSOK, S.Sos.,M.Si.
        NIP. 19640412 199610 1 001