- Pengambilan KPE tidak dapat diwakilkan oleh siapapun;
- Harap membawa fotokopi KTP terbaru dan SK KP terakhir,
- PNS/CPNS yang namanya tidak terdaftar pada Surat Pengantar, harap melapor ke BKD dengan membawa SK CPNS, SK Konversi NIP dan Ijazah Saat CPNS.