Bagi seluruh PNS/CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, jika KPE yang dimiliki dalam keadaan Rusak, Beda Nama/Tanggal Lahir/NIP, Foto Salah, Tidak bisa Aktif ATM, Hilang, dan Tertelan Mesin ATM, maka segeralah melaporkan ke BKD untuk diusulkan Perbaikan/Penggantian KPE tersebut. Persyaratan yang perlu dilampirkan dibuatkan dalam 2 rangkap dan dilegalisir oleh pejabat berwenang.