Sesuai Surat Kepala BKD Prov. Papua Barat No. 864/724/BKD ttg Perubahan Jadwal Pelaksanaan UD & UPKP, maka diberitahukan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong bahwa, UD & UPKP dilaksanakan pada tanggal 8-9 Mei 2014 bertempat di Badan Pendidikan & Pelatihan Kab. Sorong. Informasi lengkapnya dapat menghubungi Bidang Mutasi - BKD Kab. Sorong. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
INFO PENTING !!!
Selasa, 29 April 2014
Senin, 07 April 2014
Penyerahan Kartu PNS Elektronik Kab. Sorong
Kartu PNS Elektronik telah diterbitkan sebanyak 3.775 kartu bagi PNS/CPNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Sorong. Sistem Penyerahan KPE tersebut akan dilakukan berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sorong dengan menerbitkan Surat Pengantar bagi tiap Unit Kerja dan selanjutnya ke Bank Papua Cabang Aimas untuk mengambil Kartu PNS Elektronik beserta dengan PIN ATM dari KPE yang juga berfungsi sebagai ATM. Pengambilan KPE tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun selain PNS/CPNS yang bersangkutan.
Apabila ada PNS yang tidak terdapat namanya dalam Surat Pengantar dimaksud harap menghubungi Sub Bagian Kepegawaian di masing-masing Unit kerja dan selanjutnya diproses ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sorong untuk pengecekan data PNS dimaksud, karena ada kesalahan dalam data kepegawaiannya.
Kamis, 03 April 2014
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewujudkan sistem
informasi manajemen kepegawaian yang handal dengan harapan terwujudnya data
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian secara On-line (SAPK).
Tujuan lebih lanjut dari sistem tersebut adalah
mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir disetiap instansi pusat maupun daerah
yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian
sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan
dan objektif.
SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang
disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor
Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
- Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
- Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar
baku yang disusun oleh BKN pusat.
- Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
instansi pengguna.
Sistem Aplikasi pelayanan Kepegawaian ( SAPK) menyajikan pelayanan
untuk Pengadaan CPNS, Kenaikan Pangkat, Pensiun, Mutasi lainnya, sehingga
apabila sistem ini digunakan akan lebih akurat, efesien dan paperlessSAPK
merupakan Sistem Aplikasi yang terkoneksi secara on-line dengan
menggunakan jaringan komunikasi data Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Langganan:
Postingan (Atom)