INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Selasa, 25 Oktober 2011

PENJELASAN FISIK KPE

TAMPAK DEPAN
TAMPAK BELAKANG


KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
  • Panjang 85,60 mm
  • Lebar 53,98 mm
  • Tebal 0,7 mm


Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
  • Gambar burung Garuda Pancasila
  • Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
  •  Microchip warna kuning emas
  • Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
  • Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. 
  • Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.

Aplikasi yang dibangun dalam KPE ini digunakan untuk mengakses informasi tentang :
  • Tabungan Perumahan
  • Asuransi Kesehatan
  • Tabungan Hari Tua dan Pensiun
  • Keuangan/Perbankan

    Fasilitas layanan lainnya Bagian Belakang KPE memuat :
  • Logo dari pihak-pihak yang terkait program KPE
  •  Magnetic Stripe ( Swipe Contact)
  • Pengumuman atau himbauan berkaitan dengan KPE
  • Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN), alamat , dan nomor telephon.


KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP 
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP 
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik --> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE
TUJUAN :

Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisilain dalam implementasinya Pencetakan KPE ini bertujuan untuk :

  1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS. 
  2. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat. 
  3. Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE 
  4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.
MANFAAT :

Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :
  • Gaji; 
  • Kesehatan; 
  • Pensiun; 
  • Tabungan hari tua; 
  • Tabungan perumahan; 
  • Transaksi keuangan/perbankan; dan 
  • Layanan lainnya.

    Jumat, 21 Oktober 2011

    PEMUTAKHIRAN (PEREMAJAAN) DATA KEPEGAWAIAN

    ALASAN PEMUTAKHIRAN DATABASE KEPEGAWAIAN :
    Terjadinya perubahan data pegawai yang
    disebabkan oleh adanya mutasi :
    ØKenaikan Pangkat
    ØPromosi Jabatan
    ØPerpindahan PNS
    ØPensiun
    ØPendidikan
    ØKeluarga
    Ødll
     
    SASARAN : 
    SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS/PNS) DI LINGKUNGAN PEMDA PROVINSI ATAU PEMDA KABUPATEN / KOTA
    TUJUAN : 
    TERCIPTANYA DATABASE YANG VALID DAN TERKINI (UPTODATE)

    Selasa, 11 Oktober 2011

    Pahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan Komprehensif

    Moratorium penerimaan Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) harus dipahami dengan komprehensif (menyeluruh). Dengan demikian, pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap kebijakan ini tidak dimaknai sekadar penundaan penerimaan CPNS.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya, Jumat (7/10).

    Kabag Humas lebih jauh menjelaskan bahwa kebijakan Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS dilakukan guna menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara selektif. Moratorium ini juga sebagai pelaksanaan arahan Presiden untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat  di daerah  sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah . Di samping itu, Moratorium penerimaan CPNS dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur, yang berlaku 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Melalui audiensi ini, diharapkan agar pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Barat dapat mendiseminasikan informasi yang diperoleh kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga, masyarakat memahami Moratorium Penerimaan CPNS dengan utuh. (aman-kiswanto)