Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasill Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Selurh Rakyat Indonesia.
INFO PENTING !!!
Kamis, 09 Februari 2012
Menpan: Peta kebutuhan PNS sedang dianalisis
KAMIS, 09 FEBRUARI 2012
Ambon - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menegaskan peta kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) baik di kementerian, provinsi maupun kabupaten dan kota sedang dianalisis.
"Analisis kebutuhan PNS secara menyeluruh perlu dilakukan, karena untuk jabatan atau tenaga tertentu mengalami kelebihan, sedangkan di biang lainnya malah mengalami kekurangan," kata Menpan di sela-sela Rakernas kepala bappeda se- Indonesia, di Ambon, Kamis.
Menpan yang berkunjung ke Ambon dalam rangka menjadi pembicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kepala Bappeda se-Indonesia, menegaskan, selain peta kebutuhan PNS juga sedang dilakukan pemetaan terhadap jabatan yang ada di pemerintahan.
Menpan yang berkunjung ke Ambon dalam rangka menjadi pembicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kepala Bappeda se-Indonesia, menegaskan, selain peta kebutuhan PNS juga sedang dilakukan pemetaan terhadap jabatan yang ada di pemerintahan.
"Peta kebutuhan PNS dan jabatan ini sangat diperlukan untuk mengetahui potensi yang dibutuhkan dalam kerangka penataan aparatur dan reformasi birokrasi pemerintahan," katanya.
Guna mendukung pendataan itu, saat ini Kementerian PAN sedang melakukan pelatihan terhadap 4.200 tenaga analisis dan diharapkan pelatihannya selesai Maret mendatang.
"4.200 tenaga analisis ini baru sepertiga dari jumlah tenaga profesional yang dibutuhkan untuk melakukan analisis peta kebutuhan PNS dan jabatan di seluruh Indonesia," katanya.
Ribuan tenaga profesional ini yang akan bertugas melakukan analisis kebutuhan PNS dan jabatan di masing-masing provinsi serta kabupaten dan kota dan diharapkan rampung dalam waktu singkat, dan hasilnya akan digunakan untuk penataan dan reformasi birokrasi.
Menteri Azwar Abubakar juga menegaskan, pengangkatan PNS baru tahun 2012 hanya berkisar 60 ribu hingga 70 ribu orang per tahun, atau mencapai 50 persen dari total jumlah pegawai yang pensiun sebanyak 125 ribu hingga 130 ribu per tahun.
Guna mendukung pendataan itu, saat ini Kementerian PAN sedang melakukan pelatihan terhadap 4.200 tenaga analisis dan diharapkan pelatihannya selesai Maret mendatang.
"4.200 tenaga analisis ini baru sepertiga dari jumlah tenaga profesional yang dibutuhkan untuk melakukan analisis peta kebutuhan PNS dan jabatan di seluruh Indonesia," katanya.
Ribuan tenaga profesional ini yang akan bertugas melakukan analisis kebutuhan PNS dan jabatan di masing-masing provinsi serta kabupaten dan kota dan diharapkan rampung dalam waktu singkat, dan hasilnya akan digunakan untuk penataan dan reformasi birokrasi.
Menteri Azwar Abubakar juga menegaskan, pengangkatan PNS baru tahun 2012 hanya berkisar 60 ribu hingga 70 ribu orang per tahun, atau mencapai 50 persen dari total jumlah pegawai yang pensiun sebanyak 125 ribu hingga 130 ribu per tahun.
Kamis, 02 Februari 2012
Moratorium CPNS Hendaknya Dipahami dengan Menyeluruh
Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto, dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Dalam audiensi ini juga dibicarakan tentang dan tindak lanjut tenaga honorer, selain permasalahan moratorium CPNS. Para pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian; (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg II.A Suparman, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai SukamtoLebih lanjut Petrus Sujendro menegaskan bahwa pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan bahwa tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth. DPRD Kabupaten Serang mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaianPada kesempatan yang sama, Suparman menjelaskan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas. (aman-tawur) |
Rabu, 01 Februari 2012
BKN Tegaskan : Tak Terkoneksi SAPK, Kebutuhan Kepegawaian Tak Dilayani
Jkt-Humas BKN, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setyawati N.N., kembali menegaskan instansi pusat dan daerah yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), maka BKN tidak akan melayani pemrosesan kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi. Demikian disampaikan Yulina saat menjadi pembicara dalam Rakor Teknis Bidang Kepangkatan dan Mutasi, Senin (30/1), di Hotel Kawanua, Jakarta. Sesma BKN Edy Sujitno (kiri) didampingi Direktur Direktorat Kepangkatan dan Mutasi Agus Abdul WathonKegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepangkatan dan Mutasi BKN tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi pusat, PPK BKD Provinsi dan pengelola kepangkatan dan mutasi Kantor Regional BKN. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dan menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, Sulardi, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan S Kuspriyo Murdono, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati dan Direktur Pengolahan Data Iwan Hermawan Soetjipto. Deputi Inka Yulina Setyawati (kanan) didampingi Direktur Pengolahan Data Iwan Hermanto S.Lebih lanjut Yulina mengatakan komitmen pengelola kepegawaian untuk terkoneksi dengan SAPK yang disertai dengan konsistensi meng-update data PNS yang dikelolanya, akan mendukung terwujudnya data PNS seluruh Indonesia, yang akurat dan senantiasa sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Kantor Regional II Surabaya itu menjelaskan tujuan diimplementasikannya SAPK berbasis web yakni demi terciptanya sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel. “Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian.” Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya dengan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003. “PNS yang tidak ikut PUPNS saat itu berjumlah 341.000 orang. Itu di luar database PNS yang ada. Tahun 2011, jumlah tersebut berkurang menjadi 127.000 karena pengelola kepegawaiannya menyampaikan data susulannya sehingga statusnya jelas. Lalu kami mengirimkan daftar nominatif ke instansi untuk diisi dengan nama-nama PNS yang belum ikut PUPNS. Kami deadline hingga Agustus 2011 dan jika November 2011 belum juga disampaikan status para PNS itu, kami hapus dari database, namun meski sudah diberi peringatan responsenya juga tidak maksimal. Hingga kini masih ada 35.000 orang yang belum jelas status kepegawaiannya,” tutur Yulina. Kepastian status para PNS tersebut sangat penting disampaikan kepada BKN agar pemrosesan berbagai hal yang terkait haknya sebagai PNS, sepeti kenaikan pangkat tidak mengalami hambatan. Yulina menjelaskan, sebelumnya PNS di Indonesia berjumlah 4,7 juta orang. Kemudian pada tahun 2012 berkurang menjadi 4,5 juta orang di mana pengurangan disebabkan adanya PNS yang pensiun. “Jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar 112 ribu orang per tahun. Dan di tahun 2015 akan ada 125.000 orang yang akan pensiun. palupi sumber : http://bkn.go.id/in/berita/1855-bkn-tegaskan-tak-terkoneksi-sapk-kebutuhan-kepegawaian-tak-dilayani.html |
Senin, 09 Januari 2012
OTSUS, MORATORIUM DAN UP4B
Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat selama 10 Tahun di Tanah Papua, banyak pula opini publik yang menilai bahwa Otonomi Khusus gagal dilaksanakan, sehingga Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus menjadi motivasi bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan yang menyentuh dan mencapai sasaran serta manfaat bagi masyarakat. Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 tentang percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat adalah kebijakan dan program Pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinerjis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua Pemerintah telah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua dengan tugas dan fungsi serta kewenangan bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B dibentuk pula Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat yang terdiri dari Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra serta sebagian besar Lembaga Kementrian Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan pada semua sektor di Tanah Papua menjadi “sorotan mata publik” karena membangun Tanah Papua tidaklah gampang dan membutuhkan daya dan dana yang besar serta waktu yang panjang. Konkritnya bahwa salah satu cara untuk mempercepat pembangunan adalah Pemekaran / Pembentukan daerah otonom baru agar dapat mengejar kemajuan karena dengan pemekaran daerah otonom baru akan memberi peluang atau harapan bagi generasi yang hendak mencari pekerjaan atau formasi. Namun disisi lain ada kebijakan Pemerintah untuk melakukan moratorium / penundaan sementara pemekaran daerah otonom baru dan moratorium penerimaan CPNS di Indonesia akan berdampak juga di Tanah Papua, sehingga diharapkan dalam rangka implementasi UP4B memberikan “fasilitasi kebijakan yang bersifat khusus” dapat dipertimbangkan guna peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, baik Provinsi, dan Kabupaten / Kota di Tanah Papua, sehingga tidak terjadi kekurangan PNS di daerah pemekaran. Pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam rangka kemajuan sumber daya manusia untuk meningkatkan mutu dan derajat kemanusiaan. Fenomena moratorium pemekaran dan moratorium penerimaan CPNS yang berlaku saat ini akan berdampak buruk terhadap kebijakan pemerintah yang dikawal oleh Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). UP4B walaupun ditolak kehadirannya di Tanah Papua oleh sebagian masyarakat Papua, namun tekad dan kesungguhan Tim UP4B mau bekerja demi kesejahteraan masyarakat Papua, untuk itu diharapkan dukungan masyarakat Papua agar memanfaatkan kehadiran UP4B sebagai sarana atau jembatan emas yang dapat menghubungkan Papua dan Jakarta yang bisa mengkomunikasikan persoalan Papua langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia agar kebijakan yang akan diambil atau diimplementasikan menjadi berkat bagi banyak orang di Tanah Papua.
Prioritas dan Solusi
Wujud dari percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang dikawal oleh UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA dan PAPUA BARAT (UP4B) adalah tegaknya kedaulatan NKRI di Tanah Papua, pelaksanaan otonomi khusus secara penuh sehingga orang asli Papua merasa sejahtera dan merdeka dalam konteks NKRI, baik sosial, politik, dan budaya, serta Hak Asasi Manusia karena Papua masih terisolir kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pengembangan ekonomi kerakyatan.
Adapun solusi / masukan yang ditawarkan antara lain :
- Dialog / komunikasi dengan masyarakat Papua / kelompok yang masih meragukan hasil keabsahan PEPERA 01 Mei 1969.
- Percepatan pembangunan daerah disemua sektor terutama pemekaran daerah otonom baru, infrastruktur pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat
- Pembebasan uang sekolah bagi Orang Asli Papua
- Belum ada Kebijakan Khusus terkait sistem Kepangkatan, Jabatan dan sistem Penggajian / Pemberian Tunjangan Khusus bagi SDM Aparatur yang bertugas di Tanah Papua
Contoh konkrit adalah rekruitmen CPNS dan Pemberian Tunjangan Khusus Provinsi Papua tidak mendapat porsi yang wajar dalam pelaksanaan Otonomi Khusus selama 10 Tahun.
Tahun berganti tahun hingga menuju tahun 2014, Dapatkah ? UP4B serius dan tuntaskan persoalan Papua dalam kurun waktu tahun 2012-2014 atau meninggalkan bom waktu yang siap meledak jika persoalan mendasar tidak mensejahterakan rakyat Papua. Rakyat ingin melihat aksi percepatan pembangunan bukan janji.
Pemerhati Masalah Sosial Bidang Kepegawaian
HENOKH USYIOR
Minggu, 08 Januari 2012
10 TAHUN OTONOMI KHUSUS PAPUA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI TAK DIGUBRIS
Dirgahayu Undang-Undang OTSUS Nomor 21 Tahun 2001 Tanggal 21 November 2011
di Tanah Papua
Kebijakan pemerintah memberikan Tunjangan Khusus Irian Jaya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1985 tanggal 8 Maret 1985 sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pemberian Tunjangan Khusus Irian Jaya dirasakan ada kenaikan yang positif bagi Pegawai Negeri (TNI, POLRI dan PNS). Sehingga pemberian Tunjangan Khusus Irian Jaya bagi Pegawai Negeri yang bekerja pada Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dibayarkan sesuai prosentase setiap bulan dengan besaran Tunjangan Khusus Irian Jaya seperti pada tabel di bawah ini :
Keputusan Presiden RI Nomor : 31 Tahun 1985 Tanggal 8 Maret 1985
Golongan | Besaran/Prosentase |
I | 63 % dari gaji pokok sebulan |
II | 70 % dari gaji pokok sebulan |
III | 76 % dari gaji pokok sebulan |
IV | 79 % dari gaji pokok sebulan |
Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tanggal 21 November 2001 bahwa pemberian Tunjangan khusus Provinsi Papua yang diberlakukan sejak tahun 1985 kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002 Tunjangan khusus Provinsi Papua diubah dengan jumlah / nominal sebagai berikut :
Keputusan Presiden RI Nomor : 68 Tahun 2002 Tanggal 31 Agustus 2002
No | Golongan/Ruang | Pangkat | Besar Tunjangan |
1 | I/a | Juru Muda | Rp 200.000,- |
2 | I/b | Juru Muda Tk. I | Rp 225.000,- |
3 | I/c | Juru | Rp 250.000,- |
4 | I/d | Juru Tk. I | Rp 275.000,- |
5 | II/a | Pengatur Muda | Rp 300.000,- |
6 | II/b | Pengatur Muda Tk. I | Rp 325.000,- |
7 | II/c | Pengatur | Rp 350.000,- |
8 | II/d | Pengatur Tk. I | Rp 375.000,- |
9 | III/a | Penata Muda | Rp 425.000,- |
10 | III/b | Penata Muda Tk. I | Rp 450.000,- |
11 | III/c | Penata | Rp 475.000,- |
12 | III/d | Penata Tk. I | Rp 500.000,- |
13 | IV/a | Pembina | Rp 525.000,- |
14 | IV/b | Pembina Tk. I | Rp 550.000,- |
15 | IV/c | Pembina Utama Muda | Rp 575.000,- |
16 | IV/d | Pembina Utama Madya | Rp 600.000,- |
17 | IV/e | Pembina Utama | Rp 625.000,- |
Seharusnya Pemberian Tunjangan Khusus Provinsi Papua dibayarkan berdasarkan kewenangan Otonomi Khusus. Sangat ironi bahwa pemberian Tunjangan Khusus Papua yang berlaku saat ini tidak mengalami kenaikan / konstan terlihat dari jika Pegawai Negeri Sipil naik pangkat regular 4 (empat) tahun hanya memperoleh tambahan Rp. 25.000,- per golongan / Ruang.
Mengamati Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.01/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan ditemui tunjangan pokok dengan besaran sebagai berikut :
No | Grade | Remunerasi | Gol/Ruang | Eselon |
1 | 27 | 46.950.000 | | |
2 | 26 | 41.550.000 | | |
3 | 25 | 36.770.000 | IV/e | Eselon I |
4 | 24 | 32.540.000 | | |
5 | 23 | 24.100.000 | | |
6 | 22 | 21.330.000 | IV/d | Eselon II |
7 | 21 | 18.880.000 | | |
8 | 20 | 16.700.000 | | |
9 | 19 | 12.370.000 | IV/b | Eselon III |
10 | 18 | 10.760.000 | | |
11 | 17 | 9.360.000 | | |
12 | 16 | 6.930.000 | III/d | Eselon IV |
13 | 15 | 6.030.000 | | |
14 | 14 | 5.240.000 | | |
15 | 13 | 4.370.000 | III/b | Eselon V |
16 | 12 | 3.800.000 | III/b | Pelaksana |
17 | 11 | 3.450.000 | | |
18 | 10 | 3.140.000 | | |
19 | 9 | 2.850.000 | | |
20 | 8 | 2.550.000 | II/c | Pelaksana |
21 | 7 | 2.360.000 | | |
22 | 6 | 2.140.000 | | |
23 | 5 | 1.950.000 | | |
24 | 4 | 1.770.000 | | |
25 | 3 | 1.610.000 | I/c | Pelaksana |
26 | 2 | 1.460.000 | | |
27 | 1 | 1.330.000 | I/a | Pelaksana |
Menelaah pemberian tunjangan khusus Provinsi Papua dan tunjangan khusus pada Departemen Keuangan pada tabel diatas ditemui bahwa pemberian tunjangan khusus Provinsi Papua yang ditetapkan oleh Presiden RI nilainya lebih kecil jika dibanding dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tanggal 20 November 2008 dan pemberian tunjangan khusus yang berlaku di Departemen Keuangan RI lebih besar dari gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Persoalannya adalah mengapa Keputusan Presiden tentang tunjangan khusus Provinsi Papua nilai/nominalnya kecil, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tunjangan khusus nilainya lebih besar ?
Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan dan kesempurnaan sumber daya manusia aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban, demokratis, adil dan bermoral tinggi diperlukan sosok Pegawai Negeri sebagai abdi Negara, abdi masyarakat yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan desentralisasi adalah pemberian kewenangan pemerintah kepada daerah, memberikan ruang dan kesempatan kepada Pegawai Negeri dan berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang harus melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta terhindar dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menegaskan bahwa Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan pemerintah berkewajiban mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan, ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi lain di Indonesia. Pemberian tunjangan khusus Irian Jaya yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 1985 berdasarkan Kepres Nomor 31 Tahun 1985 sebelum pelaksanaan Otonomi Khusus dirasakan ada manfaat positif bagi Pegawai Negeri (TNI, POLRI, dan PNS), tetapi kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Tanggal 31 Agustus 2002 dengan Nilai/ Nominal yang lebih rendah.
Dari realitas pelaksanaan Otonomi Khusus selama 10 Tahun di Tanah Papua Pegawai Negeri (TNI, POLRI, PNS) merupakan Sumber Daya Manusia Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat belum tersentuh oleh kebijakan percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menyangkut kesejahteraan Pegawai Negeri. Hal ini terlihat dari belum memperoleh tambahan tunjangan khusus sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah mempercepat pembangunan di kedua Provinsi Papua dan Papua Barat diharapkan kebijakan Pemerintah untuk Merevisi Tunjangan Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sehingga memberikan jaminan dan meningkatkan mutu, pengabdian serta prestasi kerja bagi TNI, POLRI dan PNS yang bertugas/ bekerja di Tanah Papua.
Kekhususan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum terlihat selama 10 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua. Bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 Tanggal 21 November 2001 diharapkan Pemerintah mengevaluasi sejauh mana janji dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus seperti pada pasal 27 bahwa “Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan menejemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan perUndang-Undangan yang memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi Aparatur di daerah kekhususan”.
Sebagai abdi Negara yang bertugas / bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat mengharapkan perubahan kebijakan konkrit tentang pemberian tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka memperbaiki kesejahteraan sumber daya manusia aparatur yang merasakan / mengalami tingkat kemahalan kebutuhan ekonomi di Tanah Papua . Sangat ironi bahwa disebut tunjangan khusus Provinsi Papua, tetapi Otonomi khusus tidak memproteksi hal dimaksud. Jika dikaji dalam 10 tahun pelaksanaan Otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sesungguhnya Pemerintah belum / kurang peduli terhadap kesejahteraan sumberdaya manusia aparatur / Pegawai Negeri yang merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah kekhususan.
Memang harus diakui bahwa NKRI adalah Negara Kepulauaan yang diliputi laut sehingga wajar ada riak-riak kecil yang menjadi ombak yang selalu menerpa kapal/bahtera yang bernama NKRI, bagaikan bahtera/kapal yang berlayar dikemudikan oleh seorang “Nakhoda” yang sama-sama ikut berlayar sampai tiba ditempat tujuan yang disebut sejahtera.
Fakta sejarah dalam lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia membuktikan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan di Jakarta hari rabu tanggal 21 November 2001 dalam lembaran Negara Nomor 135 Tahun 2001, itu berarti legalitas dari Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi solusi untuk percepatan pembangunan, ekonomi, politik, hukum, social budaya dan memberikan ruang kepada Pegawai Negeri sebagai penyelenggara Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan di Tanah Papua. Namun dalam perjalanan Otonomi Khusus selama 10 Tahun, nasib dan kesejahteraan para Pegawai Negeri (TNI, POLRI dan PNS) terlupakan oleh penyelenggara Pemerintah.
Pembangunan yang selama ini direncanakan oleh Pemerintah Pusat melalui kebijakan percepatan pembangunan seperti Menteri Percepatan Pembangunan diera Presiden Megawati, Kepres 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan kini terbentuklah Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Kiranya mendengar, melihat dan merasakan apa yang menjadi beban pergumulan masyarakat di Tanah Papua dan bisa mengimplementasikan janji dan amanat Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sehingga masyarakat merasa adil dan sejahtera dalam bingkai NKRI.
Pemerhati Masalah Sosial Bidang Kepegawaian
TTD
HENOKH USYIOR
Langganan:
Postingan (Atom)