PEMERINTAH DI WILAYAH KABUPATEN SORONG DIBENTUK BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI RI NOMOR 22 TAHUN 1967 TANGGAL 14 JUNI 1967. MAKA DIANGKAT WAKIL BUPATI KOORDINATOR WILAYAH KEPALA PEMERINTAHAN SETEMPAT. SORONG, RAJA AMPAT, TEMINABUAN DAN AYAMARU DIBENTUK SEBAGAI SATU WILAYAH KABUPATEN ADMINISTRATIF YANG TERPISAH DENGAN MANOKWARI. SETELAH PELAKSANAAN PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT (PEPERA) PADA TANGGAL 1 MEI 1969, SEBAGAI TONGKAT SEJARAH KEBERHASILAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DITETAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1969, TENTANG TERBENTUKNYA PROVINSI IRIAN BARAT DAN KABUPATEN –KABUPATEN OTONOM DI PROVINSI IRIAN BARAT. DALAM PERKEMBANGAN SEBAGAI DAERAH OTONOM SELALU BERUPAYA MEMBENAHI BIROKRASI, KEMASYARAKATAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.