INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Senin, 09 Januari 2012

OTSUS, MORATORIUM DAN UP4B

Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat selama 10 Tahun di Tanah Papua, banyak pula opini publik yang menilai bahwa Otonomi Khusus gagal dilaksanakan, sehingga Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus menjadi motivasi bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan yang menyentuh dan mencapai sasaran serta manfaat bagi masyarakat. Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2011 tanggal 20  September 2011 tentang percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat adalah kebijakan dan program Pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinerjis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua Pemerintah telah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) berdasarkan Perpres Republik Indonesia                       Nomor : 66 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua dengan tugas dan fungsi serta kewenangan bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B dibentuk pula Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat yang terdiri dari Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra serta sebagian besar Lembaga Kementrian Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan pada semua sektor di Tanah Papua menjadi “sorotan mata publik” karena membangun Tanah Papua tidaklah gampang dan membutuhkan daya dan dana yang besar serta waktu yang panjang. Konkritnya bahwa salah satu cara untuk mempercepat pembangunan adalah Pemekaran / Pembentukan daerah otonom baru agar dapat mengejar kemajuan karena dengan pemekaran daerah otonom baru akan memberi peluang atau harapan bagi generasi yang hendak mencari pekerjaan atau formasi. Namun disisi lain ada kebijakan Pemerintah untuk melakukan moratorium / penundaan sementara pemekaran daerah otonom baru dan moratorium penerimaan CPNS  di Indonesia akan berdampak juga di Tanah Papua,  sehingga diharapkan dalam rangka implementasi UP4B memberikanfasilitasi kebijakan yang bersifat khususdapat dipertimbangkan guna peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, baik Provinsi, dan Kabupaten / Kota di Tanah Papua, sehingga tidak terjadi kekurangan PNS di daerah pemekaran. Pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam rangka kemajuan sumber daya manusia untuk meningkatkan mutu dan derajat kemanusiaan. Fenomena moratorium pemekaran dan moratorium penerimaan CPNS yang berlaku saat ini akan berdampak buruk terhadap kebijakan pemerintah yang dikawal oleh Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). UP4B walaupun ditolak kehadirannya di Tanah Papua oleh sebagian masyarakat Papua, namun tekad dan kesungguhan Tim UP4B mau bekerja demi kesejahteraan masyarakat Papua, untuk itu diharapkan dukungan masyarakat Papua agar memanfaatkan kehadiran UP4B sebagai sarana atau jembatan emas yang dapat menghubungkan Papua dan Jakarta yang bisa mengkomunikasikan persoalan Papua langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia agar kebijakan yang akan diambil atau diimplementasikan menjadi berkat bagi banyak orang di Tanah Papua.

Prioritas dan Solusi

Wujud dari percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang dikawal oleh UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA dan PAPUA BARAT (UP4B) adalah tegaknya kedaulatan NKRI di Tanah Papua, pelaksanaan otonomi khusus secara penuh sehingga orang asli Papua merasa sejahtera dan merdeka dalam konteks NKRI, baik sosial, politik, dan budaya, serta Hak Asasi Manusia karena Papua masih terisolir kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Adapun solusi / masukan yang ditawarkan antara lain :



  1. Dialog / komunikasi dengan masyarakat Papua / kelompok yang masih meragukan hasil keabsahan PEPERA   01 Mei 1969.
  2. Percepatan pembangunan daerah disemua sektor terutama pemekaran daerah otonom baru, infrastruktur pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat
  3. Pembebasan uang sekolah bagi Orang Asli Papua
  4. Belum ada Kebijakan Khusus terkait sistem Kepangkatan, Jabatan dan sistem Penggajian / Pemberian Tunjangan Khusus bagi SDM Aparatur yang bertugas di Tanah Papua

Contoh konkrit adalah rekruitmen CPNS dan Pemberian Tunjangan Khusus Provinsi Papua tidak mendapat porsi yang wajar dalam pelaksanaan Otonomi Khusus selama 10 Tahun.

Tahun berganti tahun hingga menuju tahun 2014, Dapatkah ? UP4B serius dan tuntaskan persoalan Papua dalam kurun waktu tahun 2012-2014 atau meninggalkan bom waktu yang siap meledak jika persoalan mendasar tidak mensejahterakan rakyat Papua. Rakyat ingin melihat aksi percepatan pembangunan bukan janji.

Pemerhati Masalah Sosial Bidang Kepegawaian
ttd
HENOKH USYIOR