INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Minggu, 08 Januari 2012

10 TAHUN OTONOMI KHUSUS PAPUA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI TAK DIGUBRIS

Dirgahayu Undang-Undang OTSUS  Nomor 21 Tahun 2001 Tanggal 21 November 2011
di Tanah Papua

Kebijakan pemerintah memberikan Tunjangan Khusus Irian Jaya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1985 tanggal 8 Maret 1985 sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pemberian Tunjangan Khusus Irian Jaya dirasakan ada kenaikan yang positif bagi Pegawai Negeri (TNI, POLRI dan PNS). Sehingga pemberian Tunjangan Khusus Irian Jaya bagi Pegawai Negeri yang bekerja pada Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dibayarkan sesuai prosentase setiap bulan dengan besaran Tunjangan Khusus Irian Jaya seperti pada tabel di bawah ini :
Keputusan Presiden RI Nomor : 31 Tahun 1985 Tanggal 8 Maret 1985
Golongan
Besaran/Prosentase
I
63 % dari gaji pokok sebulan
II
70 % dari gaji pokok sebulan
III
76 % dari gaji pokok sebulan
IV
79 % dari gaji pokok sebulan

Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tanggal 21 November 2001 bahwa pemberian Tunjangan khusus Provinsi Papua yang diberlakukan               sejak  tahun 1985 kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 68                 tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002 Tunjangan khusus Provinsi Papua diubah dengan jumlah / nominal sebagai berikut :
Keputusan Presiden RI Nomor : 68 Tahun 2002 Tanggal 31 Agustus 2002

No
Golongan/Ruang
Pangkat
Besar Tunjangan
1
I/a
Juru Muda
Rp 200.000,-
2
I/b
Juru Muda Tk. I
Rp 225.000,-
3
I/c
Juru
Rp 250.000,-
4
I/d
Juru Tk. I
Rp 275.000,-
5
II/a
Pengatur Muda
Rp 300.000,-
6
II/b
Pengatur Muda Tk. I
Rp 325.000,-
7
II/c
Pengatur
Rp 350.000,-
8
II/d
Pengatur Tk. I
Rp 375.000,-
9
III/a
Penata Muda
Rp 425.000,-
10
III/b
Penata Muda Tk. I
Rp 450.000,-
11
III/c
Penata
Rp 475.000,-
12
III/d
Penata Tk. I
Rp 500.000,-
13
IV/a
Pembina
Rp 525.000,-
14
IV/b
Pembina Tk. I
Rp 550.000,-
15
IV/c
Pembina Utama Muda
Rp 575.000,-
16
IV/d
Pembina Utama Madya
Rp 600.000,-
17
IV/e
Pembina Utama
Rp 625.000,-

Seharusnya Pemberian Tunjangan Khusus Provinsi Papua dibayarkan berdasarkan kewenangan Otonomi Khusus. Sangat ironi bahwa pemberian Tunjangan Khusus Papua yang berlaku saat ini tidak mengalami kenaikan / konstan terlihat dari jika Pegawai Negeri Sipil naik pangkat regular 4 (empat) tahun hanya memperoleh tambahan   Rp. 25.000,- per golongan / Ruang.






Mengamati  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.01/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan ditemui tunjangan pokok dengan besaran sebagai berikut  :

No
Grade
Remunerasi
Gol/Ruang
Eselon
1
27
46.950.000


2
26
41.550.000


3
25
36.770.000
IV/e
Eselon I
4
24
32.540.000


5
23
24.100.000


6
22
21.330.000
IV/d
Eselon II
7
21
18.880.000


8
20
16.700.000


9
19
12.370.000
IV/b
Eselon III
10
18
10.760.000


11
17
9.360.000


12
16
6.930.000
III/d
Eselon IV
13
15
6.030.000


14
14
5.240.000


15
13
4.370.000
III/b
Eselon V
16
12
3.800.000
III/b
Pelaksana
17
11
3.450.000


18
10
3.140.000


19
9
2.850.000


20
8
2.550.000
II/c
Pelaksana
21
7
2.360.000


22
6
2.140.000


23
5
1.950.000


24
4
1.770.000


25
3
1.610.000
I/c
Pelaksana
26
2
1.460.000


27
1
1.330.000
I/a
Pelaksana

Menelaah pemberian tunjangan khusus Provinsi Papua dan tunjangan khusus pada Departemen Keuangan pada tabel diatas ditemui bahwa pemberian tunjangan khusus Provinsi Papua yang ditetapkan oleh Presiden RI nilainya lebih kecil jika dibanding dengan Peraturan Menteri Keuangan                           Nomor 190/PMK.01/2008 tanggal 20 November 2008 dan pemberian tunjangan khusus yang berlaku di Departemen Keuangan RI lebih besar dari gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Persoalannya adalah mengapa Keputusan Presiden tentang tunjangan khusus Provinsi Papua nilai/nominalnya kecil, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tunjangan khusus nilainya lebih besar ?

Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan dan kesempurnaan sumber daya manusia aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban, demokratis, adil dan bermoral tinggi diperlukan sosok Pegawai Negeri sebagai abdi Negara, abdi masyarakat yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan desentralisasi adalah pemberian kewenangan pemerintah kepada daerah, memberikan ruang dan kesempatan kepada Pegawai Negeri dan berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang harus melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta terhindar dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menegaskan bahwa Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan pemerintah berkewajiban mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak                           kepada Pegawai Negeri.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan, ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi lain di Indonesia. Pemberian tunjangan khusus Irian Jaya yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 1985 berdasarkan Kepres Nomor 31 Tahun 1985 sebelum pelaksanaan Otonomi Khusus dirasakan ada manfaat positif bagi Pegawai Negeri                                (TNI, POLRI, dan PNS), tetapi kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia         Nomor 68 Tahun 2002 Tanggal 31 Agustus 2002 dengan Nilai/ Nominal yang lebih rendah.
Dari realitas pelaksanaan Otonomi Khusus selama 10 Tahun di Tanah Papua Pegawai Negeri              (TNI, POLRI, PNS) merupakan Sumber Daya Manusia Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat belum tersentuh oleh kebijakan percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menyangkut kesejahteraan Pegawai Negeri.  Hal ini terlihat dari  belum memperoleh tambahan tunjangan khusus sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah mempercepat pembangunan di kedua Provinsi Papua dan Papua Barat diharapkan kebijakan Pemerintah untuk Merevisi Tunjangan Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sehingga memberikan jaminan dan meningkatkan mutu, pengabdian serta prestasi kerja bagi TNI, POLRI dan PNS yang bertugas/ bekerja di Tanah Papua.
Kekhususan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum terlihat selama 10 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua. Bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 Tanggal 21 November 2001 diharapkan Pemerintah mengevaluasi sejauh mana janji dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus seperti pada pasal 27 bahwa “Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan menejemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan perUndang-Undangan yang memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi Aparatur di daerah kekhususan”.
Sebagai abdi Negara yang bertugas / bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat mengharapkan perubahan kebijakan konkrit tentang pemberian tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka memperbaiki kesejahteraan sumber daya manusia aparatur yang merasakan / mengalami tingkat kemahalan kebutuhan ekonomi di Tanah Papua .  Sangat ironi bahwa disebut tunjangan khusus Provinsi Papua, tetapi Otonomi khusus tidak memproteksi hal dimaksud. Jika dikaji dalam 10 tahun pelaksanaan Otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sesungguhnya Pemerintah belum / kurang peduli  terhadap kesejahteraan sumberdaya manusia aparatur / Pegawai Negeri yang merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah kekhususan.
Memang harus diakui bahwa NKRI adalah Negara Kepulauaan yang diliputi laut sehingga wajar ada riak-riak kecil yang menjadi ombak yang selalu menerpa kapal/bahtera yang bernama NKRI, bagaikan bahtera/kapal yang berlayar dikemudikan oleh seorang “Nakhoda” yang sama-sama ikut berlayar sampai tiba ditempat tujuan yang disebut sejahtera.
Fakta sejarah dalam lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia membuktikan bahwa                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan di Jakarta hari rabu tanggal 21 November 2001 dalam lembaran Negara Nomor 135               Tahun 2001, itu berarti legalitas dari Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi solusi untuk percepatan pembangunan, ekonomi, politik, hukum, social budaya dan memberikan ruang kepada  Pegawai Negeri sebagai penyelenggara Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan di Tanah Papua. Namun dalam perjalanan Otonomi Khusus selama 10 Tahun, nasib dan kesejahteraan para Pegawai Negeri (TNI, POLRI dan PNS) terlupakan oleh penyelenggara Pemerintah.
Pembangunan yang selama ini direncanakan oleh Pemerintah Pusat melalui kebijakan percepatan pembangunan seperti Menteri Percepatan Pembangunan diera Presiden Megawati, Kepres 5                Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan kini terbentuklah Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Kiranya mendengar, melihat dan merasakan apa yang menjadi beban pergumulan masyarakat di Tanah Papua dan bisa mengimplementasikan janji dan amanat Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sehingga masyarakat merasa adil dan sejahtera dalam bingkai NKRI.

Pemerhati Masalah Sosial Bidang Kepegawaian
TTD
HENOKH USYIOR