INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Selasa, 22 Maret 2011

Peninjauan Masa Kerja

  • Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari pemerintah : perhitungan kembali masa kerja bagi calon/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan untuk penetapan gaji pokok PNS, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat perhitungan masa kerja golongan yang berlaku bagi Calon/PNS

    Syarat-syarat :
    * Status sebagai CPNS/PNS, dan bagi yang berstatus PNS diwajibkan mencantumkan nomor seri KARPEG
    * Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS maupun sebagai pegawai harian/pegawai honorarium atau sebagai pegawai yang telah menerima penghasilan secara tetap.
    * Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
  • Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta

    Syarat-syarat :
    * Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
    * Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun
    * Syarat-syarat lain adalah sama seperti peninjauan masa kerja yang diperoleh dari pemerintah
  • Peninjauan Masa Kerja dari masa bakti veteran dan masa kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan

    Syarat-syarat :
    *  Status sebagai CPNS/PNS.
    * CPNS/PNS yang bersangkutan dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
    * Bagi masa bakti veteran yang diajukan untuk diperhitungkan 2 kali, hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui Heregestrasi yang dilakukan Baminvet/Pucatsatnas.
    * Masa bakti yang dapat diperhitungkan 2 kali :
    • masa bakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 (maksimal 4 thn 4 bln x 2 = 8 thn 8 bln)
    • masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah sementara Timor Timur yaitu pada mulai tanggal 1 Juli 1974 s.d 31 Juli 1976 (maksimal 2 thn 3 bln x 2 = 4 thn 6 bln) 
     Sumber : (http://www.bkn.go.id/kanreg09)